BerandaNasionalLanggar Aturan, TikTok Didenda Rp 15 Miliar oleh KPPU

Langgar Aturan, TikTok Didenda Rp 15 Miliar oleh KPPU

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini diberikan karena TikTok dinilai terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopediakepada KPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kronologi Keterlambatan Notifikasi

Akuisisi tersebut terjadi antara TikTok, yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk transaksi ini, dengan Tokopedia, perusahaan e-commerce. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, di mana TikTok Nusantara menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Sesuai Undang-Undang Persaingan Usaha, setiap akuisisi yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU. Batas waktu penyampaian notifikasi akuisisi TikTok dan Tokopedia seharusnya paling lambat 19 Maret 2024. Namun, TikTok terlambat melaporkannya.

“TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Kenakan Pakaian Adat Lampung, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan HUT ke-76 RI

Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan Majelis Komisi. Meskipun demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda Rp 15 miliar. Denda ini wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi merger dan akuisisi.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...