TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini diberikan karena TikTok dinilai terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopediakepada KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kronologi Keterlambatan Notifikasi
Akuisisi tersebut terjadi antara TikTok, yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk transaksi ini, dengan Tokopedia, perusahaan e-commerce. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, di mana TikTok Nusantara menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Sesuai Undang-Undang Persaingan Usaha, setiap akuisisi yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU. Batas waktu penyampaian notifikasi akuisisi TikTok dan Tokopedia seharusnya paling lambat 19 Maret 2024. Namun, TikTok terlambat melaporkannya.
“TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya.
Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan Majelis Komisi. Meskipun demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda Rp 15 miliar. Denda ini wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi merger dan akuisisi.


