TERASBATAM.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Perda ini mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya anak tempatan dan putera-puteri Melayu, untuk mengisi lowongan pekerjaan di Batam. Ketua Umum LAM Batam, Dato’ Wira Setia Utama Yang Mulia H. Raja Muhammad Amin, menilai Perda ini sebagai bentuk keadilan budaya dan sosial.
“Kami menyambut baik Perda ini sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah masyarakat Melayu dan tempatan. Sudah saatnya anak negeri diberi ruang, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting. Ini bukan soal diskriminasi, ini soal keadilan budaya dan sosial,” tegas Raja Muhammad Amin dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan LAM Kota Batam, Senin (21/07/2025).
Ia menyoroti Pasal 9 ayat (3) yang mewajibkan perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal, serta Pasal 15 ayat (1) huruf (b) dan (d) yang mengatur pelatihan dan prioritas Tenaga Kerja Lokal (TKL).
LAM Batam menegaskan bahwa amanah adat bukanlah penghalang kemajuan, melainkan akar pembangunan yang berakar dan berdaulat. Raja Muhammad Amin menyerukan kepada seluruh dunia usaha di Batam agar menjadikan Perda ini sebagai pedoman etis dan legal dalam rekrutmen.
“Kami bukan meminta hak yang bukan milik kami, kami hanya menuntut yang sudah seharusnya jadi milik kami: ruang hidup yang bermartabat di negeri sendiri,” ujarnya.
LAM Batam siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan efektif, adil, dan tanpa konflik.


