TERASBATAM.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memperketat pengawasan kepemilikan lahan di kawasan perdagangan bebas Batam dan siap menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi lahan yang belum dimanfaatkan dalam satu hingga dua tahun.
“Jika dalam satu hingga dua tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan menariknya kembali agar lebih produktif,” ujar Amsakar, Jumat (14/3/2025).
BP Batam tengah menyusun Peraturan Kepala (Perka) terkait pemanfaatan lahan, di antaranya menaikkan kewajiban pembayaran awal lahan dari 10 persen menjadi minimal 50 persen.
“Saya tidak mau mendengar ada lahan yang baru bayar 10 persen. Kalau baru 10 persen, itu belum serius untuk berusaha. Pasti ada yang sanggup bayar 50 persen,” tegasnya.
Amsakar menginstruksikan bagian pengelolaan pertanahan BP Batam untuk menelusuri pemegang lahan yang hanya membayar 10 hingga 15 persen tetapi belum menunjukkan perkembangan pembangunan.
“Jadi nanti saya minta, pertanahan lacak yang baru 10 persen 15 persen ini. Kalau dia memang serius, dia harus tambah modalnya supaya jelas pembangunannya,” kata Amsakar.
Langkah ini diambil untuk memastikan lahan dimanfaatkan secara produktif dan tidak hanya menjadi spekulasi.
Kebijakan ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Amsakar menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam bisa mencapai 9,5 hingga 10 persen.
“Batam punya fasilitas khusus seperti bebas PPN, PBMn, dan bea masuk. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menarik investasi,” pungkasnya.
[winneke asmeralda]


