BerandaBeritaKurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Batam

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 2 kilogram lebih di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim. Dua pelaku yang berprofesi sebagai pegawai freelance hiburan malam dan ibu rumah tangga berhasil dibekuk petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/01/2025) lalu terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial MU (27) yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Kecurigaan petugas bermula saat memeriksa koper milik MU.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 6 (enam) bungkus plastik berwarna putih dengan berat 255 gram berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 1.530 gram,” ungkap Zaky, Rabu (05/02/2025) dalam konferensi pers di kantornya.

MU yang berprofesi sebagai pegawai freelance di tempat hiburan malam di Batam mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia menerima upah sebesar 400 ringgit Malaysia (sekitar 1,5 juta rupiah) dan dijanjikan tambahan 5 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Batam Perkuat Ketahanan Siber lewat Kolaborasi Pentahelix

Penindakan kedua dilakukan pada Minggu (2/2) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai koper milik seorang penumpang perempuan berinisial NP (42) yang hendak terbang ke Surabaya dan Balikpapan.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga Methamphetamine dengan total berat 505 gram,” jelas Zaky.

NP yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak tahun 2024. Ia telah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota di Indonesia dan dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah.

Kedua pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 miliar,” tegas Zaky.

Zaky menambahkan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas narkoba di Indonesia. Pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

BACA JUGA:  Teror Kepala Babi Sasar Wartawan Tempo

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...