TERASBATAM.id – Kuasa hukum dari enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan barang bukti 1 kilogram sabu, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam.
Indra Sakti, kuasa hukum para terdakwa, Rabu (22/01/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk mengikuti persidangan. Namun, pada hari H, sidang tiba-tiba dibatalkan tanpa adanya pemberitahuan resmi.
“Kami sangat menyayangkan penundaan ini. Klien kami dan kami sebagai kuasa hukum sudah siap secara fisik dan mental untuk mengikuti persidangan,” ujar Indra.
Indra juga mempertanyakan alasan penundaan yang disampaikan, yakni terkait dengan pengamanan sidang. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena tidak ada indikasi ancaman keamanan terhadap para terdakwa selama masa penahanan.
“Kami berharap pihak pengadilan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan mengenai alasan penundaan ini,” tegasnya.
Ketidakjelasan Informasi
Indra menyayangkan kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak pengadilan terkait penundaan sidang. Menurutnya, seharusnya ada surat resmi yang ditujukan kepada para terdakwa dan kuasa hukum mengenai penundaan tersebut.
“Informasi mengenai penundaan sidang hanya kami dapatkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Seharusnya ada pemberitahuan resmi yang lebih formal,” ungkapnya.
Dampak Penundaan
Penundaan sidang ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi para terdakwa dan kuasa hukum, tetapi juga berdampak pada proses hukum secara keseluruhan. Indra mengungkapkan bahwa penundaan ini menyebabkan kerugian waktu dan biaya bagi tim kuasa hukum.
“Kami berharap agar sidang dapat segera digelar kembali tanpa penundaan yang berlarut-larut,” harap Indra.
Sebelumnya, 11 mantan anggota polisi ini diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat, yakni Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini.
[kang ajank nurdin]


