TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan seluruh warganya dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam, sekalipun belum terdaftar atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menyusul penguatan program Universal Health Coverage (UHC) non cut-off.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan rumah sakit wajib melayani warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III.
“Kalau dia ber-KTP Batam dan bersedia dirawat di kelas tiga, maka rumah sakit wajib melayani, meskipun belum memiliki kartu BPJS,” ujar Didi usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Batam dan para direktur rumah sakit pada Rabu (16/07/2025).
Sistem UHC non cut-off memungkinkan aktivasi kepesertaan BPJS dalam waktu kurang dari 24 jam. Pasien bahkan dapat langsung ditangani pihak rumah sakit selagi proses verifikasi berlangsung, dengan batas maksimal aktivasi 3×24 jam. “Namun biasanya tidak sampai sehari sudah aktif. Kami standby 24 jam untuk mengaktifkan kepesertaan melalui sistem,” tambahnya.
Untuk mendukung program ini, Pemko Batam menggelontorkan anggaran perubahan sebesar Rp27 miliar, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025. Dana ini akan digunakan untuk menanggung biaya layanan kesehatan bagi warga yang belum menjadi peserta aktif BPJS, termasuk masyarakat miskin, warga mandiri yang menunggak iuran, hingga mereka yang belum sempat mendaftar.
Didi menjelaskan, cakupan UHC di Batam sudah mencapai 98 persen, namun peserta aktif baru 77 persen. “Jadi selisih 3 persen ini yang kita intervensi dengan anggaran daerah, sekitar 30 ribuan jiwa,” jelas Didi.
Program UHC ini juga mengakomodasi pemegang asuransi swasta seperti Manulife dan Prudential, selama mereka bersedia dirawat di kelas tiga. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemko Batam dalam menjamin akses kesehatan yang inklusif bagi seluruh warganya.
[kang ajank nurdin]


