BerandaBeritaKritik Pejabat Publik, Tomas Batam YK: Jangan Kriminalisasi Yusril!

Kritik Pejabat Publik, Tomas Batam YK: Jangan Kriminalisasi Yusril!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, Selasa (12/8/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana umum dari Universitas Trisakti, Dr. Efendi Tarigan.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang juga mantan anggota DPRD beberapa periode, menilai penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, Selasa (12/8/2025).

“Kalau ada tuduhan backing, ya tinggal dijawab saja, tidak perlu sampai pidana. Apalagi kalau kedatangan ke tempat usaha warga tanpa surat tugas, itu bisa dipandang sebagai bentuk teror,” tegas Yudi usai menghadiri sidang. Ia menilai, kritik yang disampaikan Yusril seharusnya disikapi dengan klarifikasi, bukan penuntutan.

Yudi juga menyayangkan penegak hukum yang tidak mengedepankan penyelesaian secara restoratif, padahal jalur tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri dan kebijakan Jaksa Agung. “Mudah-mudahan sidang ini bisa mencerdaskan kita semua, menjaga kebebasan berpendapat, dan menjadi catatan bagi pejabat publik agar bijak dalam bertugas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Waspada Permintaan THR Media Jelang Lebaran

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Khairul Akbar, menjelaskan bahwa saksi ahli menegaskan adanya Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, di mana kritik publik merupakan bagian dari hak demokrasi.

Khairul juga mengutip penjelasan ahli yang memaparkan Surat Edaran Kapolri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa pendapat, kritik, atau evaluasi tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...