TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, Selasa (12/8/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana umum dari Universitas Trisakti, Dr. Efendi Tarigan.
Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang juga mantan anggota DPRD beberapa periode, menilai penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

“Kalau ada tuduhan backing, ya tinggal dijawab saja, tidak perlu sampai pidana. Apalagi kalau kedatangan ke tempat usaha warga tanpa surat tugas, itu bisa dipandang sebagai bentuk teror,” tegas Yudi usai menghadiri sidang. Ia menilai, kritik yang disampaikan Yusril seharusnya disikapi dengan klarifikasi, bukan penuntutan.
Yudi juga menyayangkan penegak hukum yang tidak mengedepankan penyelesaian secara restoratif, padahal jalur tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri dan kebijakan Jaksa Agung. “Mudah-mudahan sidang ini bisa mencerdaskan kita semua, menjaga kebebasan berpendapat, dan menjadi catatan bagi pejabat publik agar bijak dalam bertugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Khairul Akbar, menjelaskan bahwa saksi ahli menegaskan adanya Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, di mana kritik publik merupakan bagian dari hak demokrasi.
Khairul juga mengutip penjelasan ahli yang memaparkan Surat Edaran Kapolri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa pendapat, kritik, atau evaluasi tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
[kang ajank nurdin]


