BerandaBeritaKritik Pejabat Publik, Tomas Batam YK: Jangan Kriminalisasi Yusril!

Kritik Pejabat Publik, Tomas Batam YK: Jangan Kriminalisasi Yusril!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, Selasa (12/8/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana umum dari Universitas Trisakti, Dr. Efendi Tarigan.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang juga mantan anggota DPRD beberapa periode, menilai penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, Selasa (12/8/2025).

“Kalau ada tuduhan backing, ya tinggal dijawab saja, tidak perlu sampai pidana. Apalagi kalau kedatangan ke tempat usaha warga tanpa surat tugas, itu bisa dipandang sebagai bentuk teror,” tegas Yudi usai menghadiri sidang. Ia menilai, kritik yang disampaikan Yusril seharusnya disikapi dengan klarifikasi, bukan penuntutan.

Yudi juga menyayangkan penegak hukum yang tidak mengedepankan penyelesaian secara restoratif, padahal jalur tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri dan kebijakan Jaksa Agung. “Mudah-mudahan sidang ini bisa mencerdaskan kita semua, menjaga kebebasan berpendapat, dan menjadi catatan bagi pejabat publik agar bijak dalam bertugas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rempang Gelap Gulita 8 Jam! Pohon Tumbang Jadi Biang Kerok?

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Khairul Akbar, menjelaskan bahwa saksi ahli menegaskan adanya Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, di mana kritik publik merupakan bagian dari hak demokrasi.

Khairul juga mengutip penjelasan ahli yang memaparkan Surat Edaran Kapolri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa pendapat, kritik, atau evaluasi tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...