TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum persaingan usaha yang berasal dari penggunaan algoritma dan kebijakan yang diterapkan oleh platform digital. Kebijakan aplikator ini dinilai dapat menciptakan ketimpangan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan hal ini dalam Seminar Nasional “Menegakkan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB), Kamis (9/10/2025).
“Beberapa aturan atau sistem algoritma yang diterapkan aplikator dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Ridho. Ia menegaskan, peran KPPU sebagai “wasit” sangat penting untuk menjaga iklim persaingan di era ekonomi digital, di mana dominasi perusahaan global di e-commerce dan media sosial semakin kompleks.
Dekan Fakultas Hukum UIB, Prof. Dr. Lu Sudirman, selaku keynote speaker, mengapresiasi kehadiran KPPU. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat adalah fondasi terciptanya kepastian hukum dan daya tarik investasi yang berkelanjutan di tengah transformasi digital.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UIB, Shenti Agustini, menyoroti keunggulan pelaku usaha berbasis digital dalam akses data dan kecepatan penetrasi pasar. Meskipun keuntungan ini mendorong pertumbuhan ekonomi, ia mengingatkan bahwa hal itu sekaligus berisiko menimbulkan munculnya pelaku usaha yang dominan dan berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara dunia akademik dan KPPU dalam membangun ekosistem bisnis yang lebih inklusif, inovatif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM.


