TERASBATAM.ID: Harga tiket pesawat yang melambung tinggi menjadi perhatian publik dan pemerintah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap empat faktor utama yang berkontribusi pada tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso dalam press release yang diterbitkan oleh KPPU pada Sabtu (21/09/2024), menjelaskan faktor-faktor tersebut meliputi harga avtur yang mahal, distribusi avtur yang dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
KPPU telah aktif berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Terkait harga avtur, KPPU telah memberikan saran kepada pemerintah untuk mengevaluasi formula harga dasar avtur yang dinilai sudah tidak relevan.
Selain itu, peraturan BPH MIGAS yang mengarah pada monopoli distribusi avtur oleh Pertamina juga menjadi sorotan. KPPU berpendapat bahwa membuka pasar avtur dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.
Biaya pemeliharaan pesawat yang tinggi juga menjadi faktor pembentuk harga tiket yang signifikan. KPPU akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk meninjau kebijakan yang mempengaruhi pembentukan harga.
Terakhir, perilaku pelaku usaha juga dapat menyebabkan harga tiket mahal. KPPU telah mewajibkan maskapai untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan persaingan. Namun, ketidakpatuhan Lion Group terhadap putusan ini tengah diselidiki oleh KPPU.
Jika terbukti melanggar, Lion Group dapat dikenai denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan.


