BerandaBeritaKPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.IDKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi penyejuk udara atau air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Perkara ini menyoroti serangkaian tindakan yang diduga sengaja menghambat pasokan dan menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar.

Dalam persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Majelis Komisi membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terhadap tiga entitas sebagai Terlapor. Mereka adalah dua perusahaan asal luar negeri, Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I) dan Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II), serta satu perusahaan nasional, PT Teknologi Cipta Harapan Semesta atau TCHS (Terlapor III).

Ketua Majelis Komisi yang juga Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyatakan bahwa persidangan kali ini berfokus pada pemaparan hasil penyelidikan investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti surat atau dokumen pendukung.

Perkara ini bermula dari laporan mengenai terhambatnya pasokan produk kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, distributor yang sebelumnya memasarkan AC merek AUX di Indonesia. Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II secara sepihak menghentikan kerja sama tersebut dan mengalihkan penunjukan distributor eksklusif kepada Terlapor III.

BACA JUGA:  Kapal Perang AS dan ASEAN Gelar Latihan Maritim Kedua di Selat Singapura

Berdasarkan dokumen LDP, para Terlapor diduga melanggar empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

  • Pasal 16: Terkait perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada distributor lama.

  • Pasal 19 huruf d: Dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk.

  • Pasal 23: Dugaan persekongkolan antara Terlapor III dengan pihak prinsipal untuk memperoleh rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh guna menghambat kegiatan usahanya.

  • Pasal 24: Dugaan persekongkolan untuk menghambat atau menghalangi kegiatan usaha pesaing melalui penghentian pasokan sepihak.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak struktur persaingan sehat di pasar AC merek AUX di Indonesia. KPPU mencatat bahwa tindakan ini menyebabkan tersingkirnya pelaku usaha tertentu dari rantai distribusi secara tidak wajar.

Setelah pembacaan laporan dugaan pelanggaran, sidang akan dilanjutkan kembali pada 9 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan secara resmi dari para Terlapor atas seluruh poin pelanggaran yang dituduhkan oleh investigator KPPU.

BACA JUGA:  Patroli Selat Malaka Sambil Salurkan Bantuan Kemanusiaan 70 Ton ke Aceh

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperdalam kemitraan pertahanan guna menjaga...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...