TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi penyejuk udara atau air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Perkara ini menyoroti serangkaian tindakan yang diduga sengaja menghambat pasokan dan menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar.
Dalam persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Majelis Komisi membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terhadap tiga entitas sebagai Terlapor. Mereka adalah dua perusahaan asal luar negeri, Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I) dan Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II), serta satu perusahaan nasional, PT Teknologi Cipta Harapan Semesta atau TCHS (Terlapor III).
Ketua Majelis Komisi yang juga Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyatakan bahwa persidangan kali ini berfokus pada pemaparan hasil penyelidikan investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti surat atau dokumen pendukung.
Perkara ini bermula dari laporan mengenai terhambatnya pasokan produk kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, distributor yang sebelumnya memasarkan AC merek AUX di Indonesia. Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II secara sepihak menghentikan kerja sama tersebut dan mengalihkan penunjukan distributor eksklusif kepada Terlapor III.
Berdasarkan dokumen LDP, para Terlapor diduga melanggar empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
-
Pasal 16: Terkait perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada distributor lama.
-
Pasal 19 huruf d: Dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk.
-
Pasal 23: Dugaan persekongkolan antara Terlapor III dengan pihak prinsipal untuk memperoleh rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh guna menghambat kegiatan usahanya.
-
Pasal 24: Dugaan persekongkolan untuk menghambat atau menghalangi kegiatan usaha pesaing melalui penghentian pasokan sepihak.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak struktur persaingan sehat di pasar AC merek AUX di Indonesia. KPPU mencatat bahwa tindakan ini menyebabkan tersingkirnya pelaku usaha tertentu dari rantai distribusi secara tidak wajar.
Setelah pembacaan laporan dugaan pelanggaran, sidang akan dilanjutkan kembali pada 9 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan secara resmi dari para Terlapor atas seluruh poin pelanggaran yang dituduhkan oleh investigator KPPU.


