TERASBATAM.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini disampaikan KPPU menyusul trading halt pada 18 Maret 2025 akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
“KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar,” ujar Anggota KPPU, Eugenia Mardan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/03/2025).
Menurut KPPU, perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi trading halt untuk mengakuisisi perusahaan lemah dan meningkatkan konsentrasi pasar. Selain itu, informasi yang tidak merata selama trading halt juga berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali.
“Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali. Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil,” jelas Eugenia.
KPPU merekomendasikan regulasi ketat atas trading halt, pengumuman yang transparan dan tepat waktu, serta koordinasi antar lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama, sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan,” tegas Eugenia.


