TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan, Senin (9/3/2026). Perkara dengan nomor registrasi 09/KPPU-L/2025 ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Sidang yang berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha didampingi Anggota Majelis Hilman Pujana. Sementara itu, Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.
Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai Terlapor. Mereka adalah PT Pertamina Hulu Rokan sebagai Terlapor I (pemilik pekerjaan), PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III. Ketiganya diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan persekongkolan tender.
Obyek perkara adalah proses pemilihan langsung untuk pengadaan geomembrane, yaitu lembaran plastik tebal berbahan High Density Polyethylene (HDPE) yang berfungsi sebagai lapisan kedap air pada kolam limbah pengeboran minyak guna mencegah kebocoran dan pencemaran lingkungan.
Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, Investigator KPPU memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses tender yang berlangsung pada 2022 lalu. Proses pengadaan diawali dengan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua yang hadir, salah satunya Terlapor II. Alhasil, pada tahap undangan penawaran, hanya dua peserta yang dilibatkan.
Setelah melalui tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi syarat. Namun, pada tahap negosiasi harga, Terlapor II melakukan penurunan harga signifikan sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
Investigator menemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran. Antara lain, adanya penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak valid, ketidaklengkapan dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Terlapor II, serta surat kemampuan usaha penunjang migas milik Terlapor III yang belum terverifikasi.
Lebih jauh, Investigator menduga adanya dua skema persekongkolan. Pertama, persekongkolan vertikal antara Terlapor I (Pertamina Hulu Rokan) yang diduga memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik Terlapor III. Kedua, persekongkolan horizontal antara Terlapor II dan Terlapor III yang diduga berkoordinasi dalam menawarkan produk tidak sesuai spesifikasi, sehingga menciptakan kompetisi semu.
“Proses kompetisi menjadi tidak wajar atau dikondisikan,” demikian kutipan LDP yang dibacakan tim Investigator.
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator menilai unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 telah terpenuhi. Dengan demikian, perkara dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para Terlapor atas LDP serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan pihak Terlapor.


