TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2024. Sidang perdana perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 ini digelar pada Rabu (26/06/2025) di Jakarta.
Perkara ini melibatkan dua perusahaan sebagai Terlapor: PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Tender yang disoal adalah pemeliharaan mesin induk MTU untuk kapal di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam.
Investigator KPPU dalam laporan awal menduga adanya pengaturan yang mengarahkan Terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat. Terlapor I diketahui memenangkan dua tender tersebut dengan total nilai penawaran lebih dari Rp 54 miliar. Rinciannya, tender untuk Tipe A dimenangkan dengan nilai Rp 42,89 miliar, sedangkan untuk Tipe B senilai Rp 11,18 miliar.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan alat bukti pada 8 Juli 2025 dan penyampaian tanggapan dari para Terlapor pada 24 Juli 2025. Proses pemeriksaan pendahuluan ini memiliki jangka waktu 30 hari kerja sejak 26 Juni 2025.


