TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) antusias dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas langkah strategis memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa amandemen UU No. 5 Tahun 1999 merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global. Ia menilai Indonesia memerlukan perangkat hukum yang adaptif dan visioner.
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen UU No. 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI dengan Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, sebagai Ketua Panja. KPPU menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi ini, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Revisi UU No. 5/1999 sebelumnya sempat tertunda pada tahun 2018. Namun, dengan meningkatnya kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaruan regulasi dinilai semakin nyata.
UU No. 5/1999 telah berusia 25 tahun dan telah tiga kali diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. KPPU memandang momentum revisi ini tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia.


