BerandaBatam RayaKPPU: Operator Kapal Singapura Terancam Denda Rp 1 Miliar dan 50% Keuntungan...

KPPU: Operator Kapal Singapura Terancam Denda Rp 1 Miliar dan 50% Keuntungan Disita

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik kartel harga tiket Batam – Singapura. Jika laporan tersebut terbukti, maka operator kapal ferry terancam denda Rp 1 Miliar dan atau 50% keuntungan selama praktik kartel dijalankan dapat disita.

Berikut penjelasan Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungjas dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Jumat (05/08/2022).

Untuk saat ini, KPPU masih mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan kartel Ferry Batam-Singapura. KPPU sudah melakukan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) dan asosiasi pelaku usaha yang bernaung di bawah Kadin Batam. Selain itu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke KPPU, serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan.

Ketika data dan informasi yang dibutuhkan dalam tahap klarifikasi laporan dinilai sudah cukup, tim tidak diharuskan melakukan klarifikasi ke pihak operator kapal. Namun untuk melengkapi analisa terkait dugaan kartel tersebut, tim sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder lain di yang ada di Kota Batam.

BACA JUGA:  Ribuan Buruh Batam Siap Turun Jalan di May Day

Sampai dengan saat ini, tim belum dapat menyatakan telah ditemukan, tapi baru terbatas pada adanya dugaan/indikasi terjadinya penetapan harga tiket kapal. Indikasi yang diperoleh tim antara lain adanya kenaikan harga tiket ferry secara signifikan, dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak. Menjadi tidak logis dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda, operator kapal akan menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif.

Apabila setelah melalui tahap penegakan hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU no 5 Tahun 1999 terkait kartel, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal 1 milyar dan maksimal 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan selama mereka menjalankan praktek kartel. Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut, sehingga kembali pada mekanisme pasar. Sanksi KPPU hanya diberikan kepada pelaku usaha. Apabila ada pihak lain yang turut berperan, KPPU dapat menyatakan pihak lain tersebut bersalah dan memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut.

BACA JUGA:  Sea Eagle Boats Comeback! Batam Punya 150 Event Pariwisata di 2025

Latest articles

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

More like this

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...