TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bensin nonsubsidi telah menimbulkan dampak negatif bagi persaingan usaha dan perekonomian. Kebijakan ini disebut telah memengaruhi operasional perusahaan swasta, menghilangkan pilihan bagi konsumen, dan menguatkan dominasi pasar PT Pertamina.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (18/9/2025), KPPU menyatakan bahwa pembatasan impor bensin nonsubsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024 telah membatasi pasokan di pasar. Hal ini berdampak langsung pada berkurangnya pilihan produk bagi konsumen dan berpotensi menghambat kelancaran aktivitas ekonomi.
Analisis KPPU menunjukkan bahwa kebijakan ini menguntungkan Pertamina Patra Niaga, yang memperoleh tambahan volume impor sekitar 613.000 kiloliter. Sementara itu, perusahaan swasta hanya mendapat tambahan volume di kisaran 7.000–44.000 kiloliter. Kondisi ini semakin memperkuat dominasi Pertamina yang sudah menguasai sekitar 92,5 persen pangsa pasar BBM nonsubsidi.
Menurut KPPU, adanya arahan bagi perusahaan swasta untuk membeli pasokan dari Pertamina ketika kehabisan stok, atau kebijakan impor satu pintu, berpotensi menimbulkan praktik market foreclosure dan diskriminasi harga. Pembatasan ini juga dapat menyebabkan inefisiensi dan memberikan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.
KPPU mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini secara berkala agar keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan iklim investasi tetap terjaga. Tujuannya, agar target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan peran serta perusahaan swasta.


