TERASBATAM.ID – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, secara khusus menyambangi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk mengingatkan pengelola dan pelaku usaha di kawasan industri strategis nasional tersebut akan risiko distorsi persaingan, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.
Kunjungan kerja dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini merupakan respons KPPU atas berbagai isu publik serta dugaan praktik monopoli yang sempat diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.
Dalam paparannya, Fanshurullah menegaskan bahwa kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan, hingga pelabuhan, memerlukan pengawasan persaingan usaha yang ketat. Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli atau oligopoli jika tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
“Pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas logistik, melainkan simpul strategis rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar,” ujarnya. “Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” tegas Fanshurullah.
Ia menjelaskan, integrasi vertikal antara pelabuhan dengan aktivitas produksi dan distribusi di kawasan industri berpotensi menciptakan penguasaan layanan serta pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
KPPU juga menyoroti kondisi persaingan di sektor pertambangan. Berdasarkan kajian lembaga itu, sektor pertambangan secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” kata Fanshurullah.
Dalam sosialisasi itu, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu krusial yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan, transparansi tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang usaha bagi kompetitor.
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola IMIP dan para pelaku usaha di dalamnya untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha (compliance program) sebagai langkah preventif. Program ini dinilai penting untuk memitigasi risiko pelanggaran sejak dini, membangun tata kelola berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.
Kehadiran KPPU di IMIP dipandang sebagai penguatan peran negara untuk memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan prinsip keadilan pasar dan kepentingan publik. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan sehat agar pembangunan industri berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.


