TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari transaksi pengambilalihan 75,01% saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Investigator KPPU merekomendasikan persetujuan bersyarat yang ketat untuk kedua entitas raksasa digital ini guna mencegah dominasi pasar yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Hal ini terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Selasa (27/05/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, mengagendakan pemaparan hasil penilaian menyeluruh dan usulan persetujuan bersyarat oleh Investigator.
Transaksi yang efektif secara yuridis terjadi pada 31 Januari 2024 ini melibatkan gabungan dua kekuatan besar: Tokopedia sebagai pemain utama e-commerce dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang tumbuh pesat. Mengingat nilai aset dan penjualan gabungan yang melebihi Rp5 triliun, akuisisi ini wajib diberitahukan kepada KPPU. Hasil penilaian Investigator menunjukkan peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index), mengindikasikan kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat efek unilateral. Meski belum ditemukan potensi penutupan akses pasar atau hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, efek jaringan (network effect) yang besar berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tyingatau bundling yang merugikan, khususnya UMKM.
Berdasarkan temuan ini, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, KPPU mengusulkan sejumlah syarat wajib bagi TikTok dan Tokopedia, antara lain: memastikan pilihan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka; melarang praktik tying dan bundling untuk layanan logistik dan pembayaran tertentu; melarang predatory pricing yang merugikan UMKM; melarang self-preferencing (memprioritaskan produk sendiri di platform); menjamin kebebasan pemilik akun TikTok mempromosikan produk dari platform e-commerce lain; serta menjaga agar tidak terjadi eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga tidak wajar.
Guna memastikan kepatuhan atas syarat-syarat tersebut, Investigator meminta TikTok dan Tokopedia untuk menyampaikan laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, merchant/seller UMKM, dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat.


