TERASBATAM.id: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik persekongkolan dalam proyek pengadaan penyedia air bersih di Kabupaten Lombok Utara tahun 2017. Dugaan ini terungkap dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 11/KPPU-L/2024 yang digelar di Mataram, Jumat (01/11/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Investigator KPPU menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Mereka menduga adanya kesepakatan antara Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana untuk memenangkan perusahaan terakhir dalam tender tersebut.
Dugaan persekongkolan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Di antaranya, panitia pengadaan dinilai tidak memiliki kompetensi dan informasi yang cukup, serta adanya pelanggaran terhadap peraturan pengadaan yang berlaku.
“Terdapat indikasi kuat bahwa proses evaluasi terhadap penawaran PT Tiara Cipta Nirwana tidak dilakukan secara objektif,” ujar Investigator KPPU. “Bahkan, perusahaan ini langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa melalui proses negosiasi yang seharusnya,” tambahnya.
Dengan demikian, KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan persekongkolan tender.
Terhadap dugaan ini, kedua pihak terlapor akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 November mendatang.


