Ketua KPPU: Kekuatan Jaringan dan Data Ciptakan “Tembok Tak Kasat Mata” bagi UMKM
TERASBATAM.ID — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan urgensi reformasi hukum persaingan di Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi digital, khususnya dalam era dominasi algoritma. Menurutnya, logika hukum persaingan lama yang hanya mengukur kekuatan pasar berdasarkan harga tidak lagi memadai di tengah transformasi teknologi.
Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Jakarta pada Kamis (11/12/2025), Fanshurullah menyatakan tantangan terbesar saat ini adalah munculnya “tembok tak kasat mata” yang menghambat pesaing baru.
“Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM,” jelas Ketua KPPU.
Mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution,” forum 3JICF mengangkat tiga pilar strategis yang harus dijalankan KPPU untuk menjaga relevansi sebagai regulator.
Tiga Pilar Strategis KPPU
- Reformasi Hukum: KPPU harus beralih dari pendekatan reaktif berbasis kasus (case-by-case) menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko (risk-based standard). Reformasi ini diperlukan karena bentuk dominasi baru, seperti self-preferencing (mengutamakan produk sendiri di platform) hingga algorithmic tacit collusion (kesepakatan harga diam-diam oleh mesin), menuntut pergeseran paradigma regulasi.
- Penyelarasan Internasional: Pasar digital bersifat borderless (tanpa batas negara). Indonesia, yang sedang dalam proses aksesi OECD dan anggota baru BRICS, harus menyelaraskan standar regulasi dengan komunitas global, mulai dari interoperabilitas sistem hingga rezim notifikasi merger. Penyelarasan ini bertujuan agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik global tanpa mengulangi eksperimen kebijakan yang mahal.
- Evolusi Penegakan Hukum: Penegakan hukum harus diperkuat, terutama dalam pemanfaatan forensik digital atau kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi persekongkolan tender (bid-rigging) dalam pengadaan publik. Prioritas lainnya adalah perlindungan UMKM dari kontrak yang tidak seimbang dalam ekosistem platform.
Tujuan akhir dari reformasi melalui 3JICF ini adalah menciptakan pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), memacu inovasi, dan membangun ketahanan ekosistem ekonomi.
“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” himbau Ketua KPPU.


