TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. KPPU fokus menelusuri kemungkinan adanya praktik monopoli yang merugikan konsumen. Kajian ini diintensifkan menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, kelangkaan ini terjadi di beberapa SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, dan telah berlangsung lebih dari sepekan. KPPU telah memulai kajian sejak awal tahun, tetapi kini memperkuat pengawasan. “Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” tegasnya.
Untuk itu, KPPU akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, dan operator swasta. KPPU meminta semua pihak untuk proaktif menyerahkan data secara lengkap dan akurat.
“Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” kata Fanshurullah seperti dikutip dari press release KPPU, Senin (08/09/2025).
Kajian KPPU akan berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha. Setelah mengumpulkan data, KPPU akan melakukan peninjauan teknis dan uji konsistensi data dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural atau indikasi perilaku anti-persaingan. Hasil dari kajian ini akan segera disampaikan kepada publik.


