TERASBATAM.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak mau sendirian “bertarung” melawan praktik curang dunia usaha. Kali ini, Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa menyambangi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (24/4/2025), untuk mengajak kampus ikut “berjihad” mendukung revisi Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999). Langkah ini dinilai krusial demi mewujudkan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi hingga 8%!
Kunjungan “mesra” ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah diteken Maret lalu. Kini, KPPU dan Unissula sepakat naik level ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih konkret. Agenda utamanya tak main-main: mulai dari kuliah umum yang “mencerahkan”, program magang mahasiswa yang “menggigit”, hingga riset bareng soal isu-isu kekinian seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan ini menegaskan komitmennya untuk “memoles” KPPU jadi lembaga yang makin kuat, apalagi sebentar lagi usianya menginjak 25 tahun. Empat pilar utama KPPU pun dipaparkan dengan lugas: penegakan hukum yang “garang”, pemberian saran kebijakan yang “cerdas”, penilaian merger dan akuisisi yang “teliti”, serta pengawasan kemitraan UMKM yang “adil”.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi. Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerjanya di DPR. Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” beber Ifan, menekankan pentingnya “amunisi” dari dunia kampus.
Revisi UU ini dianggap Ifan sebagai “kartu as” untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang “super tinggi”, yakni 8 persen. Berdasarkan kajian akademik Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi punya korelasi erat dengan tingkat persaingan usaha yang diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU). Saat ini IPU 2024 baru mencapai 4,95 poin. “Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi Undang-Undang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen,” tegas Ifan.
Gayung bersambut, Unissula yang hampir seluruh program studinya menyandang akreditasi “Unggul”, termasuk Fakultas Hukum dengan jurnal terindeks Q1, menyambut ajakan kolaborasi ini dengan tangan terbuka. Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., memastikan kampusnya siap “all-out” tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam mengadvokasi kebijakan publik yang berpihak pada persaingan sehat.
“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kapasitas riset dan analisis kebijakan kami akan kami kerahkan untuk mendukung cita-cita bersama ini,” janji Prof. Gunarto.
Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai “panggung” ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 3. JPU membuka pintu lebar bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam seputar kebijakan dan hukum persaingan, menegaskan pentingnya “kawin” antara ilmu dan praktik di lapangan.
Langkah “cerdik” KPPU menggandeng kampus ini menjadi sinyal kuat penguatan sinergi antara regulator dan institusi pendidikan. Tujuannya jelas: menyiapkan generasi muda yang tak hanya pintar teori, tapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Sebuah langkah “mantap” menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan adil.


