TERASBATAM.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Informasi ini diperoleh dari sumber detikcom, Selasa (24/12/2024).
Sumber tersebut menyebutkan penetapan tersangka Hasto tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa waktu setelah pimpinan baru KPK dilantik dan diambil sumpahnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam SPDP tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama dengan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang masih berstatus buron. Suap tersebut diduga diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan KPK dan juru bicara KPK belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan. (dikutip dari www.detik.com)


