TERASBATAM.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yakni HK dan YHL, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024), menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.
Larangan ini diberlakukan karena penyidik membutuhkan kehadiran kedua orang tersebut di Indonesia untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Larangan ini berlaku selama enam bulan.
Sumber Tempo di internal KPK mengungkapkan bahwa HK adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dan YHL adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Yasonna sendiri telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (18/12/2024) terkait perkara yang sama, yakni yang melibatkan Harun Masiku.
Saat diperiksa, Yasonna menjelaskan seputar aktivitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan selama menjabat sebagai menteri. Ia menjelaskan sikapnya saat menjabat Menteri Hukum dan HAM terkait tidak terdeteksinya keberadaan Harun Masiku yang masuk ke Indonesia setelah perjalanan dari Singapura.
KPK sebelumnya menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia berdasarkan informasi yang salah dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah berada di Indonesia dan di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel tersebut dan membuang telepon genggam ke kali di sekitar Cikini, Jakarta Pusat. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui. (sumber: www.tempo.co)


