BerandaHukumKorupsi PNBP Kapal Batam: Mantan Direktur PT BDP Ditahan, Rugikan Negara Rp4,5...

Korupsi PNBP Kapal Batam: Mantan Direktur PT BDP Ditahan, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam tahun 2015 hingga 2021. Tersangka baru tersebut adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (PT BDP) periode 2016, 2018, dan 2019.

Penetapan tersangka LY ini dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menemukan kerugian negara dari PT BDP mencapai $272.497 atau setara dengan Rp4,548 miliar (berdasarkan kurs saat ini).

Kasus ini berpusat pada PT BDP yang disinyalir melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar Batam tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2015 hingga 2021.

Akibat ketiadaan KSO yang mendasari, PT BDP tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil sebesar 20% dari total pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kepada BP Batam. Perhitungan kerugian negara ini didapatkan dari Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Gagalkan Narkotika Jenis Sabu dan Ketamine yang Disimpan di Baby Chair

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Kepri pada Senin (29/9/2025) telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyatakan LY ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka LY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat dan memvonis beberapa terpidana, termasuk Direktur Utama PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, serta mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.

[press release/KAN]

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...