BerandaHukumKorupsi PNBP Kapal Batam: Mantan Direktur PT BDP Ditahan, Rugikan Negara Rp4,5...

Korupsi PNBP Kapal Batam: Mantan Direktur PT BDP Ditahan, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam tahun 2015 hingga 2021. Tersangka baru tersebut adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (PT BDP) periode 2016, 2018, dan 2019.

Penetapan tersangka LY ini dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menemukan kerugian negara dari PT BDP mencapai $272.497 atau setara dengan Rp4,548 miliar (berdasarkan kurs saat ini).

Kasus ini berpusat pada PT BDP yang disinyalir melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar Batam tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2015 hingga 2021.

Akibat ketiadaan KSO yang mendasari, PT BDP tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil sebesar 20% dari total pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kepada BP Batam. Perhitungan kerugian negara ini didapatkan dari Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangkap Predator Anak-anak di Batam, Nyamar Jadi Fotografer

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Kepri pada Senin (29/9/2025) telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyatakan LY ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka LY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat dan memvonis beberapa terpidana, termasuk Direktur Utama PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, serta mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.

[press release/KAN]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...