BerandaHukumKorupsi Dermaga Batu Ampar, Polda Kepri Tahan 7 Tersangka

Korupsi Dermaga Batu Ampar, Polda Kepri Tahan 7 Tersangka

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30,6 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saprudin menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan 146 saksi, termasuk saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hasil audit BPK menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek revitalisasi ini. Dari temuan itu, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dan hari ini dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Asep di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester S. Mammora, merinci bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp 75,5 miliar tersebut diputus kontraknya pada Mei 2023. Meskipun pembayaran telah mencapai Rp 63,6 miliar, audit BPK menemukan sejumlah penyimpangan.

Modus operandi yang diungkap oleh penyidik meliputi:

  1. Mark Up dan Fiktif: Tersangka IMA (Kuasa KSO PT MUS) diduga membuat laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu, serta penyedia KSO tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
  2. Penyalahgunaan Dana: Tersangka IMS (Komisaris PT ITR) mengendalikan aliran dana dan menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
  3. PPK Abai: Tersangka AMU (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) diduga tidak mengendalikan pekerjaan, membiarkan mark up volume, dan tidak membuat adendum kontrak saat terjadi pergantian alat proyek.
  4. Fee dan Persekongkolan: Tersangka ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB) hanya menerima fee 1,5 persen (sekitar Rp 1,014 miliar) tanpa mengerjakan proyek. Sementara tersangka IRS (konsultan perencana) memberikan data rahasia kepada calon penyedia dan menerima imbalan Rp 500 juta. Tersangka NVU ikut membantu pengaturan proses lelang.
BACA JUGA:  Ridwan Djamaluddin, Keponakan Presiden BJ Habibie Ditahan Kejagung

Para tersangka yang ditangkap di Batam, Jakarta, dan Bali, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri. Kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp 30,6 miliar. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen proyek, emas, logam mulia, dan uang tunai. Mereka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...