TERASBATAM.ID – Pembangunan pusat data (data center) di kawasan Nongsa Digital Park (NDP), Batam, Kepulauan Riau, diwarnai sengketa pembayaran antara kontraktor utama asing dan subkontraktor lokal. Kontraktor lokal PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) resmi melayangkan pengaduan kepada Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam guna meminta perlindungan atas hak pembayaran retensi pekerjaan yang tak kunjung cair, Kamis (08/01/2026)
Kuasa hukum PT JAJ dari LBH Masyarakat Kepri, Fauzi, menyatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan 100 persen pekerjaan pemasangan tiang pancang dan turap sejak Agustus 2025. Namun, pihak kontraktor utama, China Contractor Yangtze River (CCYR) Indonesia, belum membayarkan nilai retensi sebesar Rp 3,4 miliar meskipun Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani.
“Klien kami dizalimi. Kami datang ke Wali Kota Batam untuk meminta perlindungan karena hak pembayaran tidak diberikan, sementara respons yang kami terima justru intimidasi verbal agar kami menggugat ke pengadilan,” ujar Fauzi di Kantor Pemko Batam.
Persoalan ini berdampak langsung pada operasional perusahaan lokal yang menaungi sekitar 60 pekerja asli Batam. Direktur PT JAJ, Aljoni, menyayangkan minimnya keberpihakan terhadap pengusaha lokal di tengah proyek bernilai investasi Rp 1,6 triliun hingga Rp 2 triliun tersebut.
“Nilai pekerjaan kami tidak sampai nol koma sekian persen dari total investasi, tetapi tetap tidak dibayarkan. Harusnya investasi besar membawa dampak ekonomi lokal, bukan malah membuat kontraktor lokal terpuruk,” tegas Aljoni. Ia juga menyoroti dominasi tenaga kerja asing di proyek tersebut yang diperkirakan mencapai 80 persen.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan kesiapannya untuk melakukan fasilitasi. Meski sengketa ini murni hubungan bisnis antarpihak swasta, pemerintah merasa perlu hadir untuk menjaga kondusivitas investasi di kawasan strategis Nongsa.
Amsakar menyarankan pihak kontraktor lokal segera melayangkan surat resmi agar mediasi dapat dijadwalkan melalui deputi terkait di BP Batam. “Jika menyangkut sarana prasarana, akan saya distribusikan ke Deputi Bidang Infrastruktur. Namun jika menyangkut iklim usaha, akan diarahkan ke Deputi Bidang Investasi,” jelas Amsakar.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara adil tanpa mengganggu citra Batam sebagai destinasi investasi digital internasional.
[kang ajank nurdin]


