BerandaBeritaKonflik Data Limbah B3 Batam: KLH Sebut 73 Kontainer, Bea Cukai Hanya...

Konflik Data Limbah B3 Batam: KLH Sebut 73 Kontainer, Bea Cukai Hanya 18

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Ketegasan pemerintah dalam menangani impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat di Batam menuai sorotan. Hal ini terkait perbedaan data signifikan mengenai jumlah kontainer limbah elektronik (e-waste) yang ditindak antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bea Cukai Batam, meskipun kedua instansi sepakat bahwa seluruh temuan wajib dire-ekspor.

Dalam press release KLH yang terbit pada Sabtu, 4 Oktober 2025, KLH mengumumkan bahwa mereka berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik ilegal. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam, yang mengungkap limbah B3 kategori B107d dan A108d milik tiga perusahaan: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, “Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum.”

Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam, yang mengungkap limbah B3 kategori B107d dan A108d milik tiga perusahaan: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Deputi Penegakan Hukum LH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, karena melanggar Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Bakamla Tangkap Kapal Penyelundup Bawang Merah di Perairan Batam
Bea Cukai Fokus 18 Kontainer

Dua hari berselang, dalam press release yang dikeluarkan pada Senin, 6 Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mengumumkan penindakan hanya terhadap 18 kontainer yang diduga berisi limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.

“Telah diperoleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021,” jelas Zaky.

Keputusan Akhir: Wajib Re-Ekspor

Meskipun terdapat perbedaan angka yang besar (73 vs 18 kontainer), kedua instansi sepakat dalam langkah tindak lanjut. Surat dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK bernomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer yang ditindak Bea Cukai (18 kontainer) dilakukan pengeluaran kembali (re-ekspor) ke negara asal.

BACA JUGA:  Bakamla Terjunkan Kapal Cari Nelayan Korban KM Osela

Zaky Firmansyah menekankan bahwa langkah ini krusial agar industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan, namun tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan. Bea Cukai berjanji akan terus memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK untuk memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...