TERASBATAM.ID — Ketegasan pemerintah dalam menangani impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat di Batam menuai sorotan. Hal ini terkait perbedaan data signifikan mengenai jumlah kontainer limbah elektronik (e-waste) yang ditindak antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bea Cukai Batam, meskipun kedua instansi sepakat bahwa seluruh temuan wajib dire-ekspor.
Dalam press release KLH yang terbit pada Sabtu, 4 Oktober 2025, KLH mengumumkan bahwa mereka berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik ilegal. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam, yang mengungkap limbah B3 kategori B107d dan A108d milik tiga perusahaan: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, “Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum.”

Deputi Penegakan Hukum LH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, karena melanggar Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009.
Bea Cukai Fokus 18 Kontainer
Dua hari berselang, dalam press release yang dikeluarkan pada Senin, 6 Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mengumumkan penindakan hanya terhadap 18 kontainer yang diduga berisi limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.
“Telah diperoleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021,” jelas Zaky.
Keputusan Akhir: Wajib Re-Ekspor
Meskipun terdapat perbedaan angka yang besar (73 vs 18 kontainer), kedua instansi sepakat dalam langkah tindak lanjut. Surat dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK bernomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer yang ditindak Bea Cukai (18 kontainer) dilakukan pengeluaran kembali (re-ekspor) ke negara asal.
Zaky Firmansyah menekankan bahwa langkah ini krusial agar industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan, namun tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan. Bea Cukai berjanji akan terus memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK untuk memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.


