TERASBATAM.ID: Tanggal 14 Februari 2024 sudah tinggal beberapa saat lagi, hari pencoblosan untuk memilih Presiden – Wakil Presiden serta Legislatif tinggal menghitung hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau belum menghendus adanya praktik “money politik” yang massif. Namun pengamat politik menilai situasi dilapangan sudah semakin edan, untuk menghemat para Calon Legislatif (Caleg) melakukan Colab (Colaboration-red) antar sesama Caleg dalam menawarkan “Paket” kepada pemilih, hal itu terjadi juga dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang lemah.
Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Rahmayandi Mulda kepada www.terasbatam.id, Selasa (23/01/2024) mengatakan, ruang money politik yang terjadi saat ini di lapangan terbuka lebar dalam konteks menjelang hari pencoblosan.
“kondisi ekonomi yang menuntut masyarakat menerima pengaruh uang dalam politik. Saya menekankan pentingnya komitmen lembaga pemilu dalam pengawasan dan penegakan hukum,” kata Rahmayandi yang juga konsisten mengamati praktik politik di Kepri akhir-akhir ini.
Rahmayandi menekankan bahwa lembaga-lembaga seperti Panwas, KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu bekerja maksimal sesuai koridor dan aturan yang ditetapkan. Dia juga mengingatkan tentang bahaya jika petugas Panwas terlibat dalam money politik, dan bahwa Pemilu yang bebas dari praktik tersebut akan menghasilkan birokrasi dan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Rahmayandi juga menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan oleh calon legislatif untuk memenangkan Pemilu, dia menyebutkan potensi money politik yang dapat terjadi, dan menyebutkan trend metode baru di Batam di mana calon berkolaborasi untuk menghemat dana pemilu.
“situasi saat ini menunjukkan keprihatinan terhadap dampak negatif money politik dan mengajak pada perlunya tindakan lebih lanjut untuk memastikan integritas Pemilu mendatang,” kata Rahmayandi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menghimbau masyarakat untuk melaporkan temuan money politik dan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada temuan dan penindakan terkait praktik tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan temuan pelanggaran money politik di Kecamatan Belakang Padang, Batam, namun belum ada laporan resmi dari Bawaslu Batam.
“Hingga saat ini belum ada temuan dan penindakan terkait money politik, ” kata Zulhadril.
Zulhadril menekankan bahwa Provinsi Kepri secara keseluruhan rentan terhadap pelanggaran pemilu terkait money politik, bukan hanya di Batam. Dia menegaskan bahwa partisipasi dalam pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu dan KPU, melainkan juga melibatkan masyarakat dan unsur bangsa lainnya untuk menciptakan pemilu yang bersih.
Bawaslu dijelaskannya sebagai penegak hukum terhadap pelanggar pemilu, dan Zulhadril menyatakan bahwa prosedur penegakan hukum memerlukan bukti-bukti yang menjadi fakta pendukung, yang nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


