TERASBATAM.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini secara resmi menggunakan kode khusus ZZ pada akhir pelat nomor kendaraan dinas pejabat, menggantikan kode lama RF. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat instansi pemerintah, TNI, maupun Polri.
Dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, kode ZZ diikuti kombinasi huruf yang merujuk pada instansi atau jabatan pengguna. Kode ini diperuntukkan bagi pejabat negara setingkat eselon I dan II. Setiap pejabat hanya diizinkan memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat nomor ZZ.
Kode huruf pada pelat ZZ menjadi penanda institusi, antara lain: ZZS (Pejabat Sipil Negara eselon I), ZZH (Pejabat Negara eselon II), ZZP (Pejabat Kepolisian), ZZD (Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat), ZZL (Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut), dan ZZU (Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara).
Meskipun menggunakan pelat khusus, Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan berpelat ZZ tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Pelat nomor ZZ bukanlah pengecualian dari aturan ganjil-genap, kecuali jika kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan resmi.
Penegasan ini dikeluarkan untuk mengakhiri persepsi bahwa pelat dinas memberikan hak istimewa di jalan raya, sekaligus menegakkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas hanya oleh pejabat yang berhak.


