TERASBATAM.ID – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli udara yang digelar KKP, meskipun kapal induk yang membawa puluhan ton ikan hasil tangkapan ilegal berhasil meloloskan diri.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Saksono Nugroho, mengungkapkan bahwa penindakan ini menunjukkan ketegasan Indonesia dalam menjaga kedaulatan laut.
“Atas penangkapan kapal ikan berbendera Vietnam ini, kami menurunkan patroli udara di Natuna Utara dan berhasil melakukan penindakan. Saat ini pesawat kami masih standby di Batam untuk melanjutkan patroli,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11/2025).
70 Ton Ikan Dibawa Kabur Kapal Induk
Dari keterangan awal Awak Kapal (ABK) yang diamankan, diketahui bahwa kapal kecil yang tertangkap berfungsi sebagai kapal pengait atau penarik jaring dari kapal induk berukuran besar. Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, suatu metode yang sangat merusak ekosistem laut.
“Kapal kecil ini hanya pengaitnya untuk merentangkan jaring. Jadi dua kapal menarik satu jaring besar. Daya rusaknya terhadap terumbu karang luar biasa,” jelas Ipunk.
Ironisnya, kapal induk yang membawa hasil tangkapan utama berhasil melarikan diri ke perairan negaranya.
“Menurut keterangan ABK, kurang lebih 70 sampai 80 ton ikan sudah dipindahkan ke kapal induk. Saat kami datang, mereka sudah sempat melakukan transhipment dan kapal besar langsung kabur ke wilayah mereka. Kami tidak bisa kejar karena sudah melintas batas,” ungkapnya.
Kerugian Ekologis Rp 22,6 Miliar
Ipunk menambahkan, kerugian ekologis akibat penggunaan alat tangkap trawl oleh satu kapal ini diperkirakan mencapai Rp 22,6 miliar.
“Kerugian pasti ada. Karena mereka menggunakan dua alat tangkap trawl yang merusak permukaan dasar laut dan ekosistem. Nilai kerugian untuk satu kapal ini mencapai Rp 22,6 miliar,” tegasnya.
Untuk kapal yang berhasil diamankan, Ipunk menegaskan bahwa KKP akan melakukan penindakan hukum yang tegas.
“Kapal akan disita, bukan lagi ditenggelamkan,” tutupnya, menandakan perubahan kebijakan sanksi.
[kang ajank nurdin]


