TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 86 warga negara Indonesia yang berada dalam kondisi rentan dari Depot Tahanan Imigresen Pekan Nenas, Malaysia, Kamis (5/2/2026). Di antara para deportan tersebut, terdapat seorang lansia yang telah 20 tahun terpisah dari kampung halaman setelah hidup terlantar pascakematian suami dan anaknya di Malaysia.
Rombongan pemulangan yang terdiri dari 66 pria, 19 wanita, serta tiga anak-anak—termasuk satu bayi laki-laki berusia satu bulan—diberangkatkan menggunakan feri Citra Legacy menuju Pelabuhan Batam Center. KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan penuh mulai dari tahap verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga pembebasan biaya tiket dan pajak pelabuhan (seaport tax).
Salah satu kasus yang menonjol adalah pemulangan NH (56), WNI asal Riau yang selama ini menghuni Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. NH diserahkan pihak Kepolisian Malaysia ke konsulat setelah ditemukan hidup sebatang kara dan terlantar selama puluhan tahun. Kehadiran negara dalam kasus ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah kelompok rentan, termasuk lansia, perempuan, dan anak-anak. Kami memastikan setiap proses pemulangan berjalan secara manusiawi dan bermartabat,” tulis keterangan resmi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Kamis (5/2/2026).
Setibanya di Batam, ke-86 WNI tersebut ditangani oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan instansi terkait untuk proses reintegrasi ke daerah asal masing-masing, mayoritas ke Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sepanjang Januari 2026, tercatat sebanyak 426 WNI telah dideportasi melalui jalur ini, dan 180 orang lainnya dijadwalkan akan dipulangkan ke Dumai, Riau, pada akhir pekan ini.


