TERASBATAM.ID – Capaian keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalami lonjakan signifikan. Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (11/12/2025), Komisi Informasi (KI) Kepri mencatat jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif meningkat hampir dua kali lipat.
Dari 151 badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev), sebanyak 42 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, menyambut baik peningkatan tersebut, meskipun ia mengakui masih terdapat lebih dari 100 badan publik yang berada pada kategori di bawah Informatif.
“Ini perkembangan yang menggembirakan. Peningkatan ini merupakan hasil kerja keras badan publik dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Arison.
Sengketa dan Perizinan
Arison juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Kepri mencatat adanya 10 permohonan sengketa informasi yang melibatkan 17 badan publik. Isu yang mendominasi sengketa tersebut meliputi pengelolaan anggaran, perizinan, lingkungan hidup, AMDAL, hingga Dana BOS.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, melalui sambutan yang dibacakan T.S. Arif Fadillah, menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi adalah fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan demokratis.
“Keterbukaan informasi adalah janji kita kepada rakyat. Ini jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Gubernur.
Dalam arahannya, Gubernur menggarisbawahi perlunya Komisi Informasi merancang program yang adaptif terhadap kondisi geografis Kepri sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan.
Gubernur meminta penguatan layanan digital, optimalisasi media sosial, dan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat desa/kelurahan untuk memperluas akses informasi.
“Pemanfaatan platform digital menjadi keharusan. Sosialisasi perlu dilakukan secara kreatif dan efektif agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Keterbukaan informasi, lanjut Gubernur, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mencegah korupsi.


