Pemprov dan Kejati Teken MoU, Menyambut Berlaku Efektifnya KUHP Nasional 2026
TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan di Tanjungpinang, Kamis (04/12/2025), sebagai langkah strategis menyongsong pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso. Acara ini disaksikan pula oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto, yang hadir untuk memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.
Pendekatan Restoratif dan Humanis
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung oleh KUHP baru. Menurutnya, reformasi hukum harus lebih humanis dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.
“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.
Ansar menegaskan bahwa yurisdiksi pelaksanaan dan pengawasan kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota di Kepri. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial bermanfaat, tidak merendahkan martabat pelaku, dan tidak dikomersialkan.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan bahwa skema pemidanaan baru ini bertujuan mengutamakan keadilan restoratif dan mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati.
Kerja sama ini mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Penandatanganan serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepri.


