BerandaKepriKepri Siapkan Pidana Kerja Sosial, Kurangi Beban Penjara Jangka Pendek

Kepri Siapkan Pidana Kerja Sosial, Kurangi Beban Penjara Jangka Pendek

Diterbitkan pada

spot_img
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Menyambut Berlaku Efektifnya KUHP Nasional 2026

TERASBATAM.IDPemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan di Tanjungpinang, Kamis (04/12/2025), sebagai langkah strategis menyongsong pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso. Acara ini disaksikan pula oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto, yang hadir untuk memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.

Pendekatan Restoratif dan Humanis

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung oleh KUHP baru. Menurutnya, reformasi hukum harus lebih humanis dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.

BACA JUGA:  Cegah Keluhan Pegawai, Pemprov Kepri Tajamkan Perhitungan Pajak TPP

Ansar menegaskan bahwa yurisdiksi pelaksanaan dan pengawasan kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota di Kepri. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial bermanfaat, tidak merendahkan martabat pelaku, dan tidak dikomersialkan.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan bahwa skema pemidanaan baru ini bertujuan mengutamakan keadilan restoratif dan mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati.

Kerja sama ini mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Penandatanganan serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepri.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...