BerandaBeritaKepri Perkuat Tata Kelola Penempatan PMI

Kepri Perkuat Tata Kelola Penempatan PMI

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memperkuat sinergi lintas sektor untuk membenahi tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil guna memastikan proses keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri berjalan secara legal, prosedural, dan terlindungi dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penempatan PMI Wilayah Kepri Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Kampus Batam Tourism Polytechnic (BTP), Batam, Kamis (15/1/2026). Hingga awal tahun ini, penempatan PMI asal Kepulauan Riau tercatat mencapai 1.885 orang dengan negara tujuan utama Singapura sebanyak 1.414 orang.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan mengingat maraknya pengiriman PMI nonprosedural di wilayah perbatasan. Sebagai bentuk keseriusan, Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda Kepri untuk menangani kasus yang kerap muncul setiap pekan.

“Melalui upaya pencegahan yang masif, jajaran kepolisian telah berhasil menggagalkan lebih dari 2.000 keberangkatan calon PMI ilegal,” ujar Asep. Ia menambahkan, sebagian besar korban terjebak karena minimnya pemahaman dan tergiur iming-iming instan tanpa melalui mekanisme resmi sehingga kehilangan hak pelindungan negara.

BACA JUGA:  KPPU Endus Monopoli di Balik TikTok-Tokopedia, Usul Syarat Ketat

Integrasi Pendidikan

Dalam koordinasi tersebut, dunia pendidikan melalui Batam Tourism Polytechnic dan Politeknik Negeri Batam didorong untuk menjadi basis penyiapan SDM kompeten agar mampu bersaing di pasar global, seperti Hong Kong, Tiongkok, dan Taiwan. Sinergi antara akademisi dan industri dinilai krusial agar PMI tidak hanya memiliki dokumen legal, tetapi juga keahlian profesional.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa peningkatan fasilitas bagi PMI, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi fokus pada tahun 2026. Selain edukasi hak dan kewajiban, BP3MI bersama kepolisian tengah mendalami 62 kasus deportasi untuk memastikan penanganan hukum yang tepat bagi para pelaku yang terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural.

Tokoh masyarakat, Romo Chrisanctus Paschalis, mengingatkan agar sistem tata kelola penempatan dibuat lebih mudah dan kredibel. Menurutnya, edukasi harus diperkuat agar masyarakat tidak menormalisasi praktik bekerja ke luar negeri tanpa dokumen sah. Sinergitas antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan PMI asal Kepulauan Riau.

 

BACA JUGA:  ERB: BI Perangi Peredaran Uang Asing di Perbatasan

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...