TERASBATAM.ID – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencetak sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memberlakukan empat jalur bebas visa khusus bagi wisatawan asal Singapura. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara, terutama dari negara tetangga tersebut.
Kebijakan terbaru ini, yang mulai berlaku Sabtu (17/5/2025), memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada pemegang Student Pass dan Long Term Visit Pass (LTVP) Singapura. Fasilitas ini melengkapi dua skema bebas visa yang telah ada sebelumnya, menjadikan Kepri sebagai satu-satunya wilayah dengan empat kemudahan visa bagi warga dan penduduk Singapura.
Empat skema bebas visa kunjungan ke Kepri kini meliputi:
- Bebas visa untuk pemegang Permanent Resident (PR) Singapura.
- Visa kunjungan 7 hari seharga Rp 250.000.
- Bebas visa untuk pemegang Student Pass.
- Bebas visa untuk pemegang Long Term Visit Pass (LTVP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa Kepri menjadi pelopor dalam skema visa lintas batas ini.
Kebijakan yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) ini dipandang sebagai strategi penting untuk memulihkan sektor pariwisata pasca pandemi.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, menyebut langkah ini sebagai “game changer” bagi perekonomian daerah. [cite: 5] “Kepri kini tak hanya jadi tujuan, tapi juga simbol kemudahan dan keterbukaan bagi wisatawan internasional,” ujarnya.
Guntur menambahkan bahwa Kepri kini memiliki total empat skema bebas visa kunjungan yang diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke wilayah perbatasan.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Kepri telah mendapatkan dua insentif regulasi dari Kemenkumham, yaitu pemberlakuan Visa on Arrival (VOA) jangka pendek 7 hari seharga Rp 250.000 dan kebijakan bebas visa untuk pemegang PR Singapura yang berlaku sejak Oktober 2024.
Memasuki tahun 2025, Kepri kembali memperoleh dua tambahan skema bebas visa kunjungan khusus untuk pemegang Student Pass dan LTVP Singapura.
Surat edaran resmi terkait kebijakan ini telah diterbitkan dan mulai diberlakukan. “Dengan begitu, total ada empat skema bebas visa yang dimiliki Kepri: untuk 13 negara (skema nasional), PR Singapura, Student Pass, dan Long Term Visit Pass,” jelas Guntur.
Selain bebas visa, Kepri juga menawarkan dua pilihan visa berbayar khusus untuk pintu masuk dan keluar melalui wilayah tersebut, yaitu visa 50 hari seharga Rp 500.000 dan visa 7 hari seharga Rp 250.000.
Guntur menilai tarif visa yang ditetapkan sangat terjangkau, terutama dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. “Secara nilai, Rp 250.000 jadi makin murah. Ini adalah bagian dari program Capri Easy Access, yang memprioritaskan aksesibilitas dari sisi transportasi dan regulasi visa,” tambahnya.
Dampak positif kebijakan visa ini mulai terlihat pada akhir 2024, dengan lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara setelah dua skema baru diberlakukan.
“Target tahun 2024 sebesar 1,47 juta kunjungan tercapai bahkan melampaui, dengan realisasi 1.667.000 wisatawan. Ini juga sudah melewati target RPJMD 2025,” jelas Guntur.
Dengan tambahan dua skema visa baru di tahun 2025, pihaknya optimis kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri akan terus meningkat, menjadikan Kepri sebagai salah satu kontributor utama pintu masuk wisatawan asing setelah Bali dan Jakarta.
[kang ajank nurdin]


