BerandaNasionalKepala Bakamla RI di FGD DPR Bahas Perubahan Undang-Undang Kelautan

Kepala Bakamla RI di FGD DPR Bahas Perubahan Undang-Undang Kelautan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI. FGD tersebut dibuka oleh Anggota Pansus RUU Kelautan/Anggota Komisi IV Sulaeman L. Hamzah di Gedung DPR RI pada Selasa (02/04/2024).

FGD ini diinisiasi oleh kebutuhan akan perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Fokus utamanya adalah mengevaluasi dan memperoleh informasi tentang perubahan substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, khususnya terkait dengan jaminan keamanan dan penegakan hukum di laut.

Kepala Bakamla RI memberikan paparan mengenai urgensi perubahan Undang-Undang Kelautan dan Jaminan Keamanan Laut serta Penegakan Hukum di Laut. Paparan tersebut meliputi situasi keamanan maritim nasional 2024, profil Bakamla RI, permasalahan tata kelola keamanan laut, kebijakan pemerintah untuk keamanan laut nasional, dan perbandingan dengan Coast Guard dunia.

Dalam penutup paparannya, Kepala Bakamla RI menekankan pentingnya penyederhanaan organisasi yang berwenang di laut untuk kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan KKPH. Dia juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi untuk penguatan kelembagaan keamanan laut nasional.

BACA JUGA:  Serangan Digital Terhadap 24 Awak Redaksi Narasi Dikecam, Polisi Didesak Ungkap Pelaku

Diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menginisiasi perubahan terbatas UU Kelautan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi. Perubahan tersebut saat ini sedang dibahas pada tahap Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI, Pemerintah RI, dan DPD RI. Fokus perubahan tersebut adalah pada aspek keamanan laut, penegakan hukum, operasi keamanan laut, dan peningkatan peran Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) sebagai Indonesia Coast Guard.

Melalui usulan RUU Kelautan ini, DPD RI berharap dapat memberikan kejelasan hukum yang diperlukan dalam menjaga keamanan laut, memastikan penggunaan laut yang aman, serta melindungi lingkungan laut dari potensi kerusakan dan ancaman hukum, demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Humas Bakamla RI)

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...