TERASBATAM.ID: Pada tanggal 22 Maret 2024, 10 orang petugas dari Indonesia mulai bertugas di Air Traffic Control (ATC) Bandara Changi Singapura. Penempatan ini menandai dimulainya Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (FIR) antara Indonesia dan Singapura.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dalam pengumuman resminya yang dimuat di Pemberlakuan dan Implementasi Perjanjian Layanan Ruang Udara Indonesia – Singapura (kemlu.go.id)
Pada Jumat (22/03/2024) pukul 3.00 WIB atau pukul 4.00 waktu Singapura, sebanyak 10 orang petugas terdiri dari enam personel TNI AL, tiga petugas menara darı Kementerian Perhubungan RI, dan satu petugas dari Airnav Indonesia mulai bertugas melaksanakan pengawasan lalu lintas udara di Air Traffic Control (ATC) Bandar Udara Changi, Singapura.
Penempatan petugas tersebut menyusul mulai berlakunya secara serentak pada tanggal 21 Maret 2024 tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Alignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).
DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sementara itu, Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders’ Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.
Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk Perjanjian FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Perjanjian Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.
Presiden Joko Widodo menandai pelaksanaan kesepakatan bersejarah tersebut dengan melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Flight Information Region (FIR) diatas wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya masuk ke dalam FIR Indonesia namun dikendalikan oleh Singapura sejak tahun 1948. Kemudian Amanat Undang-Undang No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan mengamanat agar seluruh wilayah Indonesia masuk dalam FIR Indonesia, terutama untuk Batam hingga Natuna yang selama ini dikendalikan Singaura.


