TERASBATAM.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Batam.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada tim penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Seksi Penyidikan dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusmar Yusuf. Setelah diterima, dana tersebut dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri.
Kasus ini bermula dari tidak disetorkannya PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015 hingga 2021, dengan total Rp 6,42 miliar dan USD 31.975,84. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan USD 318.749,52.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 dan saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusmar Yusuf, menegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak menghentikan proses hukum. “Kami mengapresiasi langkah ini, namun proses hukum tetap berjalan. Kami berharap tersangka lain dalam kasus ini juga dapat melakukan hal serupa untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Yusmar melalui siaran pers, Jumat (07/02/2025) yang diterima www.terasbatam.id.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan seluruh kerugian negara. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum akan terus dilanjutkan hingga kasus ini tuntas.
[kang ajank nurdin]


