BerandaBeritaKejati Kepri Terima Pengembalian Rp 3,75 Miliar dari Tersangka Korupsi

Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp 3,75 Miliar dari Tersangka Korupsi

Uang Diserahkan Isteri Tersangka

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Batam.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada tim penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Seksi Penyidikan dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusmar Yusuf. Setelah diterima, dana tersebut dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri.

Kasus ini bermula dari tidak disetorkannya PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015 hingga 2021, dengan total Rp 6,42 miliar dan USD 31.975,84. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan USD 318.749,52.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada tim penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 dan saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusmar Yusuf, menegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak menghentikan proses hukum. “Kami mengapresiasi langkah ini, namun proses hukum tetap berjalan. Kami berharap tersangka lain dalam kasus ini juga dapat melakukan hal serupa untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Yusmar melalui siaran pers, Jumat (07/02/2025) yang diterima www.terasbatam.id.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan seluruh kerugian negara. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum akan terus dilanjutkan hingga kasus ini tuntas.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...