TERASBATAM.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Selasa (10/6/2025) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023. MTR ditahan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan MTR akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran Rp 10 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan di mana pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak dan direkayasa demi pencairan anggaran penuh. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


