TERASBATAM.ID – Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan dengan modus yang semakin rapi dan memanfaatkan celah teknologi serta kesulitan ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Kepri, Alinaex Hasibuan, dalam program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Rabu (06/08/2025).
Kepri menjadi salah satu daerah rawan TPPO karena statusnya sebagai wilayah perbatasan dan adanya bonus demografi. Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa TPPO menjadi perhatian serius. Melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan di radio, Kejaksaan berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya kejahatan ini.
Alinaex menjelaskan, TPPO termasuk kejahatan transnasional terorganisir yang melanggar hak asasi manusia. Pelaku kini menggunakan berbagai skema, tidak hanya iming-iming pekerjaan, tetapi juga program magang fiktif, beasiswa palsu, perkawinan pesanan, dan bahkan umrah. Korban kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak dari daerah terpencil dengan pendidikan rendah.
Faktor kerentanan masyarakat menjadi korban meliputi kemiskinan, pendidikan rendah, budaya patriarkis, hingga gaya hidup konsumtif. Yang mengejutkan, pelaku TPPO tidak hanya berasal dari sindikat kriminal, tetapi juga bisa dari keluarga dekat, agen tenaga kerja, calo, bahkan oknum pengajar dan aparat pemerintah.
Alinaex menambahkan, Kejaksaan berperan penting dalam menuntut pelaku dan memperjuangkan ganti rugi bagi korban, sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007. Kejati Kepri berharap program ini dapat mendorong sinergi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, LSM, dan sektor swasta, untuk memerangi TPPO.
[kang ajank nurdin]


