TERASBATAM.id: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. Kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, pada Senin (25/11/2024).
“Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar,” ujar Yusnar.
Lebih lanjut, Yusnar menjelaskan bahwa seorang terperiksa berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau setara dengan Rp527.193.000. Namun, pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya hasil audit BPK dan pengembalian sebagian kerugian negara, tim penyidik Kejari Kepri kini tengah mempersiapkan penetapan tersangka. “Tim penyidik akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Yusnar.
Kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan BPK dianggap sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi ini. “Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik,” tambah Yusnar.
Proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022 menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan ditemukannya kerugian negara yang cukup besar, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan diwakili Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., beserta Tim menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022, bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., yang disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta Tim Auditor dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat.
[Kang Ajank Nurdin]


