TERASBATAM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pengalihan ilegal lahan fasilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjunguncang, Batu Aji. Skandal korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan penjualan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.
PTP, yang menjabat sebagai manajer di PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan tersebut, diduga secara ilegal mengalihkan lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebagai fasilitas pendidikan. Lahan strategis tersebut justru dijual kepada warga negara Korea Selatan berinisial KKJ, Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,89 miliar.
“Lahan tersebut dijual dengan nilai Rp 4,89 miliar. Akibat transaksi itu, negara tidak bisa memanfaatkan lahan sesuai fungsinya dan mengalami kerugian hingga Rp 4,89 miliar lebih,” ujar I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejari Batam, pada Selasa sore (17/6/2025).
Penetapan tersangka PTP dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk yang mendukung adanya pelanggaran hukum. PTP kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam menemukan kejanggalan saat membantu Pemerintah Kota Batam menagih aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) dari para pengembang. Penelusuran lebih lanjut mengungkap indikasi pengalihan aset secara ilegal di kawasan Merlion Square. “Hasil Puldata dan Pulbaket, penyidik menemukan bukti awal penyalahgunaan lahan PSU. Hingga kini, sudah 15 orang kami mintai keterangan,” jelas Kasna.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 September 2024. Kejaksaan menjerat PTP dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasna menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Tim penyidik terus menggali fakta-fakta hukum. Kami juga menelusuri peran yayasan penerima lahan serta kepemilikan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Penyerahan PSU oleh pengembang merupakan kewajiban hukum untuk menjamin hak masyarakat terhadap akses pendidikan dan layanan dasar. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini, menurut Kasna, mencederai keadilan sosial dan tata kelola lahan di Batam yang berkembang pesat.
[kang ajank nurdin]