TERASBATAM.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pegadaian yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp4 miliar. Kasus ini bermula dari laporan internal Pegadaian setelah audit investigasi menemukan indikasi penyimpangan.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Keresna Dedi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Desember 2024. Sejak itu, penyidik telah memeriksa 18 saksi, sebagian besar berasal dari internal Pegadaian.
“Pegadaian tengah melakukan perbaikan manajemen. Audit internal mereka mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar,” kata I Ketut usai acara buka bersama di Kantor Kejari Batam, Selasa (25/03/2025).
Kejari juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara akurat. “Kami masih menunggu hasil perhitungan BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan transaksi fiktif dan pemalsuan dokumen, yang memungkinkan pencairan dana tidak sah. “Ada indikasi pemalsuan dokumen sehingga dana bisa dicairkan secara ilegal,” tambah I Ketut.
Hingga saat ini, satu orang telah teridentifikasi sebagai tersangka utama. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Batam berkomitmen menyelesaikan investigasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
[kang ajank nurdin]


