TERASBATAM.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pembibitan air dan pemanfaatan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung Pulau Rempang. Praktik yang diduga merugikan negara ini melibatkan sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami sedang mendalami dugaan korupsi dalam kasus ini,” tegas Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sabtu (23/11/2024).
Selain dugaan korupsi dalam pengelolaan air, Kejari Batam juga menyelidiki aktivitas peternakan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung. “Aktivitas peternakan ini melanggar aturan kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan,” tambah Kasna Dedi.
Penyelidikan Masih Berjalan
Tim penyidik Kejari Batam saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para ahli, termasuk ahli kehutanan dan keuangan. “Kami masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini,” ujar Kasna Dedi.
Pihak kejaksaan juga belum dapat memastikan luas lahan yang telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan tersebut. “Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data yang akurat,” jelasnya.
Meskipun penyidikan telah dimulai, Kejari Batam belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Kasna Dedi.
Menariknya, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini masih beroperasi seperti biasa. Kejari Batam mengaku masih mengumpulkan data yang cukup sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelanggaran terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara. Kejaksaan Negeri Batam berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.
[kang ajank nurdin]


