TERASBATAM.id – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di perairan Lagoi, Bintan, pada Selasa (25/03/2025) dini hari, saat tim gabungan Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 93 kilogram sabu. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menggunakan kapal nelayan. Tim gabungan segera melakukan patroli laut dan mendeteksi kapal mencurigakan yang mencoba melarikan diri saat dihentikan.
“Di tengah kondisi cuaca ekstrem, terjadi aksi kejar-kejaran di laut. Tim kami berhasil menghentikan kapal dan menemukan 93 bungkus teh China berisi sabu yang disembunyikan di berbagai bagian kapal,” jelas Zaky.
Pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang mengonfirmasi bahwa serbuk kristal putih tersebut adalah methamphetamine. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan, “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp750 miliar.”
Operasi ini menunjukkan sinergi kuat antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.


