BerandaBeritaKejaksaan Menang Banding, Kapal MT Arman Akhirnya Dapat Dieksekusi

Kejaksaan Menang Banding, Kapal MT Arman Akhirnya Dapat Dieksekusi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk membela kepentingan negara membuahkan hasil. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 31 Juli 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc.

Gugatan dengan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm sebelumnya dilayangkan oleh Ocean Mark Shipping Inc. terhadap Pemerintah RI, Kejaksaan Agung, Kejati Kepri, hingga Kejaksaan Negeri Batam, terkait Kapal MT Arman yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Putusan PN Batam pada 2 Juni 2025 sempat menguntungkan pihak penggugat.

Namun, Kejati Kepri melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan banding. Majelis Hakim PT Kepri, yang diketuai oleh H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, memutuskan menerima permohonan banding dari Kejaksaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri membatalkan putusan PN Batam dan menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena dinilai kabur (Obscuur Libel). Selain itu, gugatan intervensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Pihak penggugat, Ocean Mark Shipping Inc., juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

BACA JUGA:  Bakamla RI Perkuat Sinergi dengan Relawan Penjaga Laut Batam

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kepri yang dinilainya telah menerapkan hukum dan keadilan secara tepat. “Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara,” tegas Devy.

Dengan kemenangan ini, Devy berharap Kapal MT Arman dapat segera dieksekusi sesuai dengan putusan perkara pidana. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Keberhasilan ini disebutnya sebagai hasil kerja keras tim JPN Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.

[kang ajank nurdin/PR]

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...