TERASBATAM.ID – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil (minyak mentah ringan). Lelang aset rampasan ini, yang berpusat di Batam, menarik perhatian publik karena memiliki nilai limit yang mencapai lebih dari Rp 1,17 triliun.
Pengumuman yang dikeluarkan pada Senin (24/11/2025) menegaskan bahwa proses lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam. Kapal yang menjadi objek lelang saat ini tertambat di Perairan Batu Ampar, Batam.
Bagi calon peserta, waktu untuk memenuhi persyaratan sangat terbatas. Batas akhir pengunggahan dokumen persyaratan lelang pada laman resmi lelang.go.id dan penyerahan dokumen fisik ke Kejaksaan Negeri Batam ditetapkan pada Selasa, 26 November 2025. Calon peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 118 miliar.
Kapal Tanker MT Arman 114 sendiri merupakan kapal buatan tahun 1997 dari Korea Selatan yang membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 166.975,36 metrik ton, atau setara 1.245.166,9 barel. Nilai limit total objek lelang ini ditetapkan mencapai Rp 1.174.503.193.400,00.
Untuk menjaga sektor strategis, Kejaksaan menerapkan persyaratan khusus bagi calon peserta lelang. Peserta diwajibkan merupakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi. Persyaratan ini mengutamakan pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM.


