BerandaHukumKejagung Tangkap DPO Kasus Surat Palsu Senilai Rp 38 Miliar di Batam

Kejagung Tangkap DPO Kasus Surat Palsu Senilai Rp 38 Miliar di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat, (08/01/2021) di Batam. DPO bernama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48) ditangkap di sebuah perumahan elite di kawasan pasir putih, Batam Centre, Batam.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Dedie Triharyadi dari Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim dari Kejaksaan Negeri Batam. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari perempuan paruh bayah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Fauzi, Jumat (08/01/2021) mengatakan, penangkapan DPO Kejati Bali di Batam tersebut berdasarkan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

BACA JUGA:  Termasuk Sindikat PMI Ilegal, Tengah Hamil 7 Bulan, ES Diamankan Polda Kepri

“DPO telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” kata Fauzi.

Penangkapan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48) kelahiran Semarang tersebut tanpa perlawanan saat berada di kediamannya selama di Batam di Perumahan Tropicana Residence Blok C-2. Lokasi penangkapan DPO Kejati Bali ini merupakan salah perumahan mewah yang tertutup dengan penjagaan yang ketat di kawasan Batam Centre.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung RI dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didie Tri Haryadi bukanlah orang asing di Batam. Didie merupakan mantan orang nomor satu di Kejari Batam pada periode Oktober 2018 hingga Agustus 2020 lalu.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...