TERASBATAM.ID – Rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan elit Sukajadi kembali memicu polemik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Batam, Senin (03/11/2025), puluhan warga menuntut dewan menghentikan seluruh proses pembangunan karena dinilai menyalahi fungsi lahan dan mengganggu privasi warga.
Edison Herianto, perwakilan warga, mendesak DPRD mengeluarkan keputusan tegas untuk mempertahankan status status quo pembangunan tersebut sampai adanya keputusan final di tingkat pimpinan dewan.
Penolakan warga bukan karena enggan adanya peningkatan layanan publik, melainkan karena lokasi yang dipilih berada di kawasan perumahan elit dengan peruntukan awal Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Soal pembangunan kantor lurah ini, kami tidak pernah mendengar ada usulan dalam Musrenbang. Ini jelas bukan aspirasi warga, melainkan murni usulan dari pemerintah,” tegas Edison, yang menuding ada indikasi “poin selundupan” dalam dokumen Musrenbang.
Edison juga menyoroti potensi kerugian yang dialami warga, termasuk terganggunya privasi dan penurunan nilai properti.
Klaim Prosedural Pemko
Menanggapi keluhan warga, perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa pembangunan kantor lurah sudah sesuai prosedur dan didorong kebutuhan pelayanan publik.
- Aspek Sosialisasi: Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, mengklaim pihaknya sudah tiga kali melakukan pertemuan di tingkat kelurahan dan satu kali di Kejaksaan, meskipun warga yang hadir sangat sedikit.
- Kondisi Kantor Lama: Lurah Sukajadi, Ruskandar, menjelaskan bahwa kantor lurah saat ini sangat kecil (hanya 6×9 meter) dan tidak layak. Lokasi baru seluas 1.100 meter persegi diusulkan dan telah melewati mekanisme koordinasi antarinstansi.
- Status Lahan: Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Azril Apriansyah, membenarkan lahan tersebut semula berstatus RTH. Namun, ia menyebut lahan itu adalah bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan pengembang dan sesuai aturan, memungkinkan digunakan untuk layanan umum dan pemerintahan.
- Pengamanan Aset: Kabid Aset BKAD Batam, Santi Sutri, memastikan lahan tersebut sudah resmi menjadi aset Pemko Batam sejak 2019.
Wakil Ketua DPRD Batam, Budi Mardiyanto, menyatakan hasil RDPU tersebut akan dibahas kembali bersama unsur pimpinan dewan. Dewan meminta Pemko Batam untuk menunda seluruh kegiatan pembangunan hingga adanya keputusan final di tingkat pimpinan DPRD. Anggota dewan menilai perlu ada klarifikasi lebih lanjut mengenai proses usulan dan status lahan yang semula RTH.
[kang ajank nurdin]


